Pemko Banda Aceh Proses Pemecatan 5 PNS

Sebanyak 5 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah kota Banda Aceh akan segera di pecat dalam waktu dekat.

Pemecatan dilakukan karena kelima pegawai tersebut melakukan pelanggaran terhadap PP 53 tahun 2010.

Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Banda Aceh T. Saifuddin TA mengatakan kelima pegawai yang sedang proses pemecatan tersebut karena tidak masuk kantor, mulai dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun lamanya, sehingga sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan, Sekda berharap pemberhentian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pegawai lain, adapun kelima PNS itu masing-masing berasal dari dinas kesehatan, dinas syariat Islam dan dinas koperasi.

“Kita sudah bentuk tim untuk proses lebih lanjut khususnya untuk pemberhentian pegawai ini, kita konsisten, karena ini sistem pemerintahan tidak bisa maunya kita, karena dalam PP 53 disebutkan kalau ada pegawai yang tidak masuk kerja satu tahun berturut-turut maka dapat diberhentikan”ujarnya.

Sekda menambahkan Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan inventarisir terhadap pegawai-pegawai yang bermasalah, hal itu bertujuan meningkatkan disiplin dikalangan pegawai kota Banda Aceh.

Menurut Sekda Pemko Banda Aceh berkomitemen untuk tetap menegakkan aturan, khususnya yang berkaitan dengan disiplin PNS.
Sekda berharap hal yang sama juga dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota lainya diseluruh Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads