KIP Buka Posko Konsultasi Dana Kampanye

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka posko konsultasi dana kampanye, posko dibuka setiap hari Senin dan Kamis di sekretariat KIP Aceh.

Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KIP Aceh Hendra Fauzi mengatakan posko tersebut dibuka untuk memudahkan partai politik untuk berkonsultasi terkait dengan pelaporan dana kampanye.

Hendra menyebutkan setiap partai politik wajib melaporkan dana kampanye tiga kali selama tahapan pemilu berlangsung, pelaporan tahap pertama paling lambat tanggal 22 Desember 2013, pelaporan tahap kedua pada Maret 2014 dan pelaporan tahap ketiga satu bulan setelah hari pemungutan suara.

“Pemungutan suara pada 9 April 2014, artinya tahap ketiga harus melaporkan dana kampanye pada 9 Mai 2014, pelaporan bisa juga melalui email helpdesk.kipaceh@gmail.com”ujarnya.

Hendra menambahkan setiap caleg wajib melaporkan dana kampanyenya kepada partai politik, selanjutnya partai politik yang akan melaporkan kepada KIP, dan KIP akan meneruskan kepada Ikatan Akutan Indonesia (IAI) selaku akuntan yang ditunjuk oleh KPU.

Hendra mengakui hingga saat ini belum ada partai politik yang melaporkan dana kampanye, namun sejumlah partai politik sudah melakukan konsultasi terkait tata cara pelaporannya.

Hendra meminta partai politik agar melaporkan dana kampanye tepat waktu, karena menurutnya jika tidak melaporkan dana kampanye akan berdampak pada tidak dilantiknya caleg terpilih dalam pemilu.

Adapun dana kampanye yang harus dilaporkan adalah semua dana maupun barang, kegiatan yang digunakan selama masa kampanye.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads