Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin, diketahui telah dua kali mengirimkan surat kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, agar menyerahkan dokumen pelaksanaan Anggaran Tahun 2020.
Surat pertama dikirimkan DPRA pada 17 Januari 2020, namun karena tidak mendapatkan respon dari pemerintah Aceh, DPRA kembali menyurati Plt Gubernur Aceh pada tanggal 3 Februari 2020.
Surat tersebut berisi permintaan dokumen pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2020 sebanyak 85 eks.
Dahlan menjelaskan, DPR Aceh bedasarkan pasal 22 ayat 1 UUPA mempunyai fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan.
Kedua surat tersebut selanjutnya ditanggapi pemerintah Aceh dalam ha ini Sekda Aceh, dengan mengirimkan surat balasan pada 05 Februari 2020 yang intinya menjawab bahwa tidak ada pengaturan dan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan dokumen qanun Aceh tentang APBA, Peraturan Gubernur Aceh Tentang Penjabaran APBA, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).