Rizal Fikri – Antero
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh tahun ini menargetkan tingkat kepatuhan pajak bagi wajib pajak (WP) pribadi maupun badan di Provinsi Aceh di atas 60 persen.
Kakanwil Dirjen Pajak Aceh, Muhammad Hanif mengatakan Setelah sosialisasi dan penindakan,diharapkan tahun ini tingkat kepatuhan pajak di Aceh meningkat. Jika dilihat pertumbuhan kesadaran wajib pajak di Aceh, Hanif optimis bisa mencapai target tersebut. Saat ini, kata dia, data WP orang pribadi yang terdaftar sudah mencapai 237.074 orang dan WP PPh badan mencapai 41.363 unit.
DJP Aceh akan terus memberikan layanan maksimal serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Husni menambahkan, keuntungan mempunyai NPWP jika berpergian ke luar negeri tidak dikenakan biaya fiscal. Sedangkan kemudahan lain bagi pegawai negeri mapun swasta penghasilannya tidak akan dipotong sampai 20 persen. Husni juga mengingatkan bagi WP orang pribadi yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT tahunannya selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2010. Jika tidak maka mulai 1 April 2010 ini, akan didenda sebesar Rp100 ribu.
Sedangkan untuk badan yang telah memiliki NPWP diberikan waktu hingga 30 April 2010. Jika dalam tenggang waktu itu tidak dilaksanakan, maka badan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
http://radioantero.net/savedeposit/audio/maret 10/100330_fikri_Kepatuhan Pajak diharapkan diatas 60 persen.mp3