Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
“Insya Allah jadi (naik),” kata Deni saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Keputusan kenaikan cukai rokok dan HJE pun sudah dibahas dan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 13 September 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35%,” kata Sri Mulyani pada saat itu.
Kenaikan tarif cukai rokok dan HJE pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Di dalam beleid itu pun sudah diatur kenaikan cukai terhadap beberapa jenis rokok. Sedangkan untuk kenaikan harga jualnya, kurang lebih 35%.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai. detik