DPRA : Soal Bawaslu, Pemerintah Aceh Tidak Konsisten

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh yang dibentuk oleh Bawaslu pusat hingga kini belum mendapat pengakuan dari DPR Aceh, bahkan sebelumnya gubernur Aceh meminta agar seluruh fasilitas Bawaslu Aceh ditarik.

Wakil ketua komisi A DPR Aceh Nurzahri mengatakan pihaknya merasa prihatin dengan pemerintah Aceh yang tidak konsisten ingin menarik fasilitas Bawaslu, namun kenyataannya hingga kini belum dilaksanakan, Nurzahri tetap meyakini sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA)   perekrutan Bawaslu Aceh menjadi kewenangan dari DPR Aceh. Begitu juga dengan perekrutan Panwaslu di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan dari DPRK masing-masing daerah.

“Ini usaha kita mempertahankan UUPA, keberadaan Bawaslu dan Panwaslu itu mengangkangi UUPA, kita prihatin dengan komitmen pemerintah Aceh yang tidak konsisten itu, katanya mau tarik fasilitas Bawaslu, tapi nyatanya tidak”ujarnya lagi.

Nurzahri menambahkan jika terus dibiarkan  maka hal itu berdampak pada pemakzulan terhadap pasal-pasal di dalam UUPA, Zahri khawatir suatu saat UUPA sudah tidak bermakna lagi.

Sementara itu terkait dengan proses di Mahkamah Konstitusi (MK) pihaknya masih menunggu sidang yang hingga saat ini sama sekali belum dijadwalkan oleh MK, bahkan menurutnya pengacara senior Yusril Ihza Mahendra siap membantu DPR Aceh menyelesaikan sengketa itu.

Seperti diberitakan sebelumnya konflik pembentukan Bawaslu Aceh memuncak saat pemerintah Aceh memerintahkan penarikan fasilitas Bawaslu Aceh, meskipun hal itu urung dilakukan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads