Kejaksaat Tinggi Aceh memerintahkan seluruh kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) khususnya kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), untuk menagih dana tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) bekas anggota dewan dan biaya operasional pimpinan dewan periode 2004-2009 yang nilainya bedasarkan temuan BPK RI Perwakilan Aceh mencapai Rp. 28 Milyar.
Kasipenkum Kejati Aceh Amir Hamzah mengatakan pihak Kejari diharapkan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing, untuk mendapatkan surat kuasa khusus untuk menagih dana TKI yang dianggarkan dalam APBA dan APBK itu.
Jika ada anggota dewan yang menolak mengembalikan dana tersebut maka pihak kejari bisa melakukan penuntutan ganti rugi dengan menggunakan instrument perdata. Selain itu bagi yang menolak mengembalikan juga bisa dibidik dengan tuntutan tindak pidana korupsi.
“Pihak Kejari atau Kejati harus koordinasi dulu dengan Pemda untuk mendapatkan surat kuasa khusus untuk ditagih pada masing-masing bekas anggota dewan yang menjabat pada periode 2004-2009”ujarnya.
Menurutnya hingga kini baru kejari Lhoksukon yang melakukan penagihan, dan sudah menyelamatkan dana TKI sebesar Rp, 64 juta dari bekas anggota dewan periode 2004-2009, Pihaknya berharap agar penagihan tersebut bisa secepatnya dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasil temuan BPK RI perwakilan Aceh, sejumlah bekas anggota DPR Aceh dan DPRK Kabupaten/kota belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) ke kas Negara, bedasarkan temuan BPK RI perwakilan Aceh besaran dana TKI dan operasional pimpinan dewan yang belum dikembalikan mencapai Rp. 28 Milyar.