Sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung program wisata halal yang sedang gencar-gencarnya dikampanyekan Pemerintah Aceh, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, usai menyerahkan sertifikat halal, kepada 23 pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), di Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Kamis (12/12/2019).
“Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha yang kita laksanakan hari ini, bukan sebatas menjalankan tanggungjawab produsen melindungi konsumen. Lebih dari itu, sertifikasi produk halal adalah salah satu bentuk komitmen kita, dalam mendukung Program Wisata Halal, yang selama ini gencar kita kampanyekan,” ujar Nova.
Hari ini, Nova menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah yang telah mendaftarkan usaha mereka, yang kemudian disertifikasi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh.
Nova menjelaskan, sertifikasi halal adalah salah satu instrumen penting yang belum maksimal mendapat perhatian di Aceh. Padahal, esensi dari penyediaan label halal sangat penting, karena kuliner adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan wisata dan merupakan kebutuhan dasar yang akan selalu dicari dan dinikmati oleh masyarakat.
Namun, lanjut Nova, banyak pelaku usaha beranggapan bahwa makanan adalah sesuatu yang hanya berkaitan dengan cita rasa saja, dan menafikan jaminan makanan halal adalah syarat penting yang mesti diperhatikan oleh setiap muslim. Nova juga mengutip Surat Al-Maidah ayat 88 yang secara tegas memerintahkan manusia untuk memperhatikan makanan.
“Makanlah wahai orang yang beriman, dari apa yang telah dianugerahkan Allah kepada kamu dari yang halal lagi baik, dan bersyukurlah akan nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah Dia semata-mata’. Dalam surat ini, Allah sangat tegas memerintahkan umat manusia untuk menjaga dan memperhatikan sumber atau asal dari makanan kita itu harus baik,” ujar Nova.
Nova menambahkan, konsep makanan dalam Islam tidak hanya dilihat dari aspek keselamatan bahan yang digunakan, yakni halal dan tidak berbahaya. Tetapi juga berkaitan dengan proses, alat yang digunakan, higienitas, kemasan dan manfaat bagi yang mengkonsumsi.
“Sehubungan dengan itu, Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam, sejak 3 tahun lalu telah memiliki aturan khusus, yaitu Qanun Aceh nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal,” kata Nova.
Nova mengimbau agar Qanun ini menjadi garis panduan, baik bagi LPPOM MPU Aceh, maupun bagi pelaku usaha yang menyediakan produk untuk proses sertifikasi produk halal. Secara khusus, Nova juga mengimbau LPPOM MPU Aceh, agar peka kepada perusahaan makanan yang masuk dan beroperasi di Aceh, terkait informasi kehalalan produk yang dipasarkan.
Nova juga mengimbau Pemerintah Kabupaten/Kota, agar responsif dalam menyahuti perkembangan teknologi makanan saat ini, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima dan memberi izin kepada perusahaan luar yang belum mengantongi sertifikat halal.
Hal itu penting dilakukan karena Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota telah diberi legitimasi, tugas dan tanggung jawab secara legal untuk memastikan pelaksanaan Syari’at Islam berjalan sesuai perintah Allah, bukan atas kesepakatan ekonomi semata.
Untuk itu, Plt Gubernur mengimbau agar LPPOM MPU Aceh membangun sinergitas dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, BP-POM, Dinas Syariat Islam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, perguruan tinggi dan lembaga perlindungan konsumen.
*Benahi Produk Makanan Tidak Bersertifikat Halal*
Dalam sabutannya, Nova Iriansyah juga mengimbau agar, penjaminan makanan halal tidak hanya dengan memfilter perusahaan-perusahaan makanan dari luar, tetapi juga memastikan pengusaha-pengusaha lokal sebagai tuan rumah wisata halal Aceh, memahami dengan jelas konsep makanan halalan tayyiban yang sesuai syari’at.
“Kita tidak menutup mata, bahwa beberapa produk makanan yang hadir di Aceh sebagiannya adalah hasil produksi masyarakat Aceh yang non muslim. Kami ingin menginggatkan bahwa konsumen muslim di Aceh berhak mendapatkan makanan yang halal dan baik sesuai ketentuan syariat,” imbuh Nova.
Untuk itu, Nova mengimbau SKPA dan pihak terkait untuk terus menggalakkan sosialisasi produk makanan halal secara masif di kalangan pengusaha lokal, dengan memasukkan nilai-nilai etika bisnis berbasis Al-Quran.
“LPPOM MPU Aceh tentu memiliki kewajiban untuk membenahi pemasaran produk-produk makanan di Aceh, terutama makanan yang tidak bersertifikat halal dan penjualan makanan yang mengandung bahan-bahan aditif yang berbahaya bagi kesehatan,” ujar Plt Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Nova juga menjelaskan, bahwa tahun ini Aceh kembali bertengger di peringkat kedua Nasional, sebagai Destinasi Wisata Halal Unggulan Indonesia pada April 2019 lalu. Penghargaan diserahka langsung oleh Menteri Pariwisata Republik Indonesia.
“Penghargaan ini merupakan bukti adanya kepercayaan dan harapan besar Pemerintah Pusat kepada Aceh dalam rangka memperkuat posisi kita sebagai destinasi wisata halal yang layak dikunjungi wisatawan,” sambung Nova.
Pada kompetisi Pariwisata Halal tingkat Nasional tahun ini, Aceh berhasil meraih tiga penghargaan sekaligus, yaitu Airport Ramah Wisatawan Muslim Terbaik (Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda), Destinasi Budaya Ramah Wisatawan Muslim Terbaik, serta Daya Tarik Wisata Terbaik (Masjid Baiturrahman).