Anggota DPR Aceh Bardan Sahidi meminta Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan regulasi berupa Perbup atau perwal terkait gaji Keuchik dan aparatur gampong dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Bardan menyebutkan hingga saat ini janji Presiden Joko Widodo untuk menaikkan gaji Keuchik (Kepala Desa) dan perangkat desa lainnya setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA di Provinsi Aceh belum terwujud.
Hal itu kata Bardan ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo
Disamping itu lanjut Bardan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp1,92 juta hingga Rp3,21 juta.
“Ini belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Jokowi tahun ini sebesar 5 persen. Dengan memperhitungkan penyesuaian gaji PNS sebesar 5 persen, kepala desa dapat mengantongi Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta,” lanjut Bardan.
Bardan menambahkan, alokasi kenaikan gaji perangkat desa ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun. Namun demikian, meski alokasi gaji perangkat desa meningkat, pemerintah meyakini penggunaan dan pengelolaan APBDes tetap baik dan tidak mengganggu pembangunan desa. Namun memang, keberlangsungan pemerintahan desa merupakan wewenang dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.
Dengan begitu, pemerintah pusat tidak bisa melakukan intervensi. “Tapi penyetaraan ini tidak akan mengganggu alokasi pembangunan di APBDes. Aspek pembangunan di APBDes tidak akan dikorbankan sesuai dengan SKB 4 Menteri,” pungkas anggota Fraksi DPR Aceh itu.