Kadis Pendidikan Aceh Bantah Data BPS Terkait Anak Putus Sekolah

Kepala dinas pendidikan provinsi Aceh Anas Muhammad Adam menyebutkan, angka putus sekolah di provinsi Aceh tidak mencapai angka 26, 16 persen seperti yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh.

Anas mengatakan terjadi perbedaan penafsiran data perhitungan anak bersekolah di Aceh antara pihak dinas pendidikan dengan BPS Aceh, menurutnya angka partisipasi pendidikan di Aceh saat ini termasuk yang paling tinggi di Indonesia,  Anas menyebutkan pihak BPS menghitung anak bersekolah dasar dimulai dari umur 7 tahun, padahal di Aceh anak SD umumnya usia 6 tahun. Begitu juga dengan SMP dan SMA, bahkan menurutnya untuk partisipasi anak yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, Aceh termasuk yang paling tinggi.

“Mungkin itu yang dimaksudkan untuk semua usia, mungkin ini cara menafsirkan data yang berbeda, yang dihitung usia pendidikan SD 7 sampai 12 tahun, padahal anak kita ada yang 12 tahun sudah SMP, begitu juga dengan SD dan SMA”lanjutnya.

Anas menambahkan usia wajib pendidikan adalah anak berumur 7 tahun, sedangkan di Aceh anak mulai bersekolah pada usia 6 tahun, hal itulah yang menyebabkan terjadinya selisih yang cukup besar antara anak yang bersekolah dengan yang tidak bersekolah di provinsi Aceh.

Sementara itu bedasarkan Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2012 yang dimuat BPS Aceh di dalam bukunya ‘Aceh dalam Angka 2013’, ada 26,16 persen anak Aceh yang tidak bersekolah lagi, atau putus sekolah.

Jumlah tersebut dihitung dari total jumlah penduduk usia sekolah di Aceh, yang dibagi berdasarkan empat kelompok umur. Yaitu 7-12 tahun (SD), 13-15 tahun (SM), 16-18 tahun (SMA), dan 19-24 tahun (Perguruan Tinggi).

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads