Pemerintah Aceh, akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sehubungan dengan hasil putusan PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang Pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat, Majelis Adat Aceh (MAA) periode 2019-2023.
Kepala Biro Hukum Dr. Amrizal J.Prang yang didampingi Karo Humpro Muhammad Iswanto mengatakan, dari telaah hukum atas putusan PTUN tersebut, maka sikap Pemerintah Aceh akan melakukan banding ke PT TUN.
Menurut kajian Pemerintah Aceh, kata Amrizal, putusan PTUN Banda Aceh tersebut, belum tidak memenuhi ekspektasi hukum pihaknya, dan karena itu, upaya banding yang akan dilakukan ke PT TUN, guna mendapatkan kepastian hukum yang lebih tinggi.
Seharusnya, PTUN Banda Aceh, katanya, dalam memutuskan perkara gugatan SK Gubernur Aceh terkait dengan Majelis Adat Aceh (MAA), semestinya memperhatikan dan mempertimbangkan Qanun Nomor 3 tahun 2004, yang pada regulasi itu, tidak diatur tentang mekanisme teknis Mubes melalui peraturan tatib MAA.
Selain itu juga, tambahnya, Qanun tentang MAA tersebut, belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya. Nah, sambungnya, untuk mengisi kekosongan pengurus MAA yersebut, Gubernur mengambil kebijakan mengangkat Plt. Ketua MAA, sampai dilaksanakan Mubes selanjutnya. Beberapa aspek inilah yang sepertinya belum menjadi pertimbangan utama PTUN Banda Aceh dalam memutuskan perkara tersebut.
Karena itu, tegasnya, guna memastikan suatu kepastian hukum pelaksanaannya, upaya hukum banding ke PT TUN akan ditempuh Pemerintah Aceh.
Upaya banding Pemerintah Aceh ke PT TUN ini, kata Amrizal melanjutkan, harus dipahami dalam kontek judex juris, atau pemeriksaan penerapan hukum suatu perkara, guna adanya suatu kepastian hukum terhadap kelembagaan MAA.
“Begitu kita dapatkan salinan putusan dari PTUN Banda Aceh, pihaknya akan segera daftarkan banding ke PT TUN,” tandasnya.