Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyelesaikan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil rekapitulasi suara pileg 2019. KPU menyebut tinggal satu daerah yang belum menindaklanjuti putusan.
“Masih ada Peureulak Timur yang belum melakukan tindak lanjut putusan MK,” ujar komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi detikcom, Senin (19/8/2019).
Kecamatan Peureulak Timur untuk DPRD dapil Aceh VI diperintahkan untuk melakukan penghitungan ulang. Ilham mengatakan penghitungan ulang ini dijadwalkan akan dilakukan 21 Agustus. “Dijadwalkan tanggal 21 Agustus dimulai,” kata Ilham.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Partai Nanggroe Aceh (PNA) terkait adanya penghilangan suara di Kabupaten Aceh Timur untuk pemilihan DPRA Peurelak Timur. MK menyebut Komisi Independen Pemilihan (KIP) melakukan pelanggaran administrasi.
MK menilai KIP tidak menjalankan amar putusan dari Panwaslu Aceh karena adanya perbedaan suara. Atas hal tersebut, MK memerintahkan KPU Provinsi Aceh, melakukan penghitungan suara ulang di Peureulak Timur.
Diketahui, MK memutuskan mengabulkan 12 perkara terkait gugatan hasil suara Pileg 2019. 12 perkara yang dikabulkan terdiri dari 2 gugatan di Kabupaten Bintan, 1 gugatan di Surabaya, 1 gugatan di Trenggalek, Kalimantan Barat dan Pegunungan Arfak. Selanjutnya terdapat 2 putusan di Aceh, 1 putusan di Sumatera Utara (Sumut), 1 putusan di Sulawesi Tengah, dan 1 putusan di Bekasi. detik