Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menginisiasi lahirnya Forum Bersama Pemantau Pelayanan Publik (FBP3) di Kota Banda Aceh.
Penginisiasian pembentukan forum tersebut disepakati dalam kegiatan workshop pelayanan publik dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula Diskominfotik Banda Aceh, Kamis (27/6).
Sebanyak dua puluh peserta dari unsur Civil Society Organization (CSO) dan Komunitas yang telah mengikuti kegiatan selama tiga hari yang diisi oleh perwakilan Ombudsman, Pemerintah Banda Aceh, Yappika Jakarta, AJI Banda Aceh, dan pemateri lainnya.
Kadiv Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan mengatakan, forum yang baru dilahirkan tersebut dapat menjadi wadah masyarakat sipil dan komunitas warga kota dalam memantau pelayanan publik di kota Banda Aceh.
“Harapannya forum ini dapat menjadi wadah bagi CSO dan komunitas warga kota dalam menyahuti jika terdapat keluhan pelayanan publik,” kata Fernan dalam keterangannya, Jum’at (28/6).
Kata Fernan, terkait pelaporan pelayanan, saat memang sudah ada saluran yang disediakan oleh Pemerintah Kota seperti pengaduan Swarga (Suara Warga) yang berbasis web. Selain itu juga ada saluran line telepon untuk keluhan terkait Air PDAM, kesehatan dan lain sebagainya.
“Nantinya, saluran tersebut akan diintegrasikan dengan SP4N LAPOR,” ujarnya.
Fernan menyampaikan, forum ini nantinya juga bakal menjadi tantangan sekaligus peluang dalam upaya peningkatan tatakelola dalam pelayanan publik di Banda Aceh.
Kemudian, lanjut Fernan, inisiatif ini merupakan bentuk komitmen yang telah disampaikan oleh Walik Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dalam mendukung penguatan mekanisme pengaduan pelayanan publik di ibu kota Provinsi Aceh.
“Harapannya forum ini bisa menjembatani keluhan warga kota serta pengambil kebijakan di Banda Aceh,” harap Fernan.