DPRD Kabupaten Aceh Barat mencoret anggaran kendaraan dinas untuk Bupati Ramli Ms. Alhasil, Bupati Ramli Ms, harus menyewa mobil sebagai kendaraan dinasnya karena mobil dinas yang ada sudah berumur 22 tahun.
“Pemerintah daerah terpaksa menyewa mobil dinas untuk bupati, karena selama ini bupati menggunakan mobil tua yang usianya sudah mencapai 22 tahun dan sangat tidak layak,” kata Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Barat, Dedy Gunawar di Meulaboh, yang dikutip dari Antara, Jumat (14/6/2019).
Usulan pembelian kendaraan dinas dicoret oleh DPRD saat diajukan pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) Tahun 2019. Rapat usulan ini digelar pada akhir tahun 2018 lalu.
Dengan alokasi biaya sewa mobil dinas per bulan sebesar Rp 34,5 juta, pemerintah daerah akhirnya menyewa kendaraan dinas Toyota Alphard yang pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Menurutnya, harga ini merupakan harga yang paling murah untuk nilai sewa sebuah kendaraan untuk kepala daerah.
“Selama tidak menyalahi aturan terkait tipe mobil yang disewa untuk kepala daerah, maka hal itu adalah sah menurut aturan hukum,” kata Dedy.
Baca juga: Gubernur Riau Ungkap Banyak Pejabat Kuasai Mobil Dinas yang Bukan Haknya
Hal ini juga sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur pada Perbup Nomor 91 Tahun 2014 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Tidak ada masalah dengan sewa mobil dinas Bupati Aceh Barat. Karena pada saat diusulkan beli mobil dinas untuk kepala daerah, dulu ditolak oleh DPRK. Semua sudah sesuai aturan hukum,” tutur Dedy. Detik