Tiga penyelundup sabu 50 kilogram di Aceh divonis hukuman mati. Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan detikcom, sidang vonis terhadap kelima terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Aceh, Senin (18/3/2019). Dalam persidangan, majelis hakim awalnya menghadirkan dua terdakwa yaitu M Albakir dan Azhari.
Kedua terdakwa yang berperan mengambil sabu ke Malaysia ini diproses dalam satu berkas perkara. Sidang dipimpin Hakim Ketua Bahtiar dan hakim anggota masing-masing Nani Sukmawati dan Cahyono. Persidangan pembacaan putusan itu dikawal ketat polisi bersenjata lengkap.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Albakir mengenakan peci hitam dan bersandal jepit. Sementara Azhari mengenakan kemeja dan rompi tahanan warna oranye serta sandal jepit.
Saat membaca vonis, majelis hakim meminta Albakir dan Azhari untuk berdiri. Usai kedua terdakwa berdiri di tengah ruang sidang, baru putusan dibacakan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Albakir dan Azhari dengan hukuman mati,” ketok majelis hakim.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan dari keduanya yaitu perbuatan mereka dapat merusak generasi bangsa. Majelis hakim tidak membacakan hal yang meringankan.
Setelah pembacaan putusan terhadap keduanya, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap Abdul Hannas. Dalam kasus ini, Hannas berperan sebagai koordinator dan berhubungan dengan pemilik Abu (DPO).
Dalam persidangan, Abdul Hannas juga divonis hukuman mati. Saat ini sidang masih berlangsung dengan pembacaan putusan terhadap Mahyudin dan M Dia. detik