Sejak tahun 2006 hingga 2009 sebanyak 92 perusahaan pertambangan telah mendapat izin usaha pertambangan (IUP) untuk areal seluas 700 ribu hectare di Provinsi Aceh, namun hanya 36 perusahaan yang aktif mengerjakan proyeknya sedangkan 56 perusaan lainnya belum melakukan kegiataan pertambangan di Aceh.
Wagub Aceh Muhammad Nazar minta agar Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) menegur perusahaan tak aktif tersebut.
Nazar menambahkan perlu pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan di Aceh.
Serta diperlukan pengawasan dan peningkatan jumlah inspektur tambang didaerah- daerah dan diberikan sanksi tegas kepada pengusaha pertambangan yang terbukti melakukan kegiatan tambang tanpa izin.
Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Said Ikhsan mengaku untuk perusahaan tambang yang telah lama mendapat izin usaha pertambangan (IUP) dan belum melakukan aktivitas kegiatan usaha pertambangannya, Distamben Aceh akan menegurnya.
http://radioantero.net/savedeposit/audio/maret 10/100309_fikri_Pertambangan di Aceh harus diawasi.MP3
Author: Rizal Fikri
Positon: Reporter