Dari 33 provinsi di Indonesia, hingga kini tinggal provinsi Aceh saja yang belum mengesahkan dan menyerahkan dokumen APBD-nya ke Departemen Dalam Negeri untuk diklarifikasi.
Sebelumnya, DPRA telah menargetkan pembahasan RAPBA 2010 yang diajukan senilai Rp 6,5 triliun tuntas pada 17 Pebruari 2010. Namun, hal ini tidak bisa dicapai sehingga Aceh bisa terancam diberi sanksi dan dipenalti oleh Mentri keuangan berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU).
Ketua Tim Perumus Badan Anggaran DPRA, Abdullah Saleh mengatakan DPR Aceh berjanji akan berupaya secepatnya untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2010, guna menghindari ancaman pemotongan dana alokasi umum (DAU), yang sudah diultimatum oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan ultimatum agar DPRA mempercepat pengesahan APBA 2010. Jika sampai tanggal 20 Maret 2010, dokumen APBA 2010 yang telah disahkan tidak bisa disampaikan ke Depdagri, maka Aceh bisa kena penalti.
Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Depdagri, Mardiasmo mengatakan DPR Aceh diberi waktu untuk menyerahkannya ke Depdagri paling lambat 20 Maret 2010. Jika sampai tanggal itu belum juga diserahkan, maka Aceh akan dipenalti. Bentuk hukumannya adalah pemotongan dana alokasi umum (DAU) untuk Aceh pada tahun ini sebesar 20-25 persen.
http://radioantero.net/savedeposit/audio/maret 10/100308_SALMAN_APBA ACEH TUNTAS SEBELUM 20 MARET.MP3
Author: Salman Iqbal
Positon: Reporter