Kejaksaan Tinggi Aceh mempersilahkan Pengacara tersangka Korupsi Unsyiah Darni Daud melaporkan pihaknya ke komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh T Syahrizal menyatakan siap diperiksa atas segala tuduhan yang tujukan pengacara Darni terhadap dirinya.
T Syahrizal mengatakan saat ini kasus unsyiah masih pada pengumpulan keterangan dari saksi-saksi untuk para tersangka, Syahrizal berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus itu bisa dilimpahkan ke pangadilan.
Syahrizal menjelaskan kasus Unsyiah belum berhenti pada penetapan tersangka terhadap Darni, Yusuf Aziz dan Mukhlis. Menurutnya masih ada kemungkinan penambahan tersangka jika alat bukti mendukung.
“jadi polemik ini nanti kita lihat dipersidangan, disitu terbuka, disitu kita adu argumentasi, jangan sekarang, makanya saya tidak mau komentari (laporan pengacara darni), kalau dia mau lapor silahkan, kan saya bisa diproses dan bisa kita lihat betul tidak laporannya”lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program beasiswa Pemerintah Aceh di Unsyiah sebesar Rp 3,6 miliar dari sumber APBA 2009-2010.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Darni M Daud (mantan Rektor Unsyiah), M Yusuf Azis (mantan Dekan FKIP Unsyiah), dan Mukhlis (Kepala Keuangan Program Cagurdacil).
Selain itu terhitung sejak tanggal 7 mei 2013 Kejati Aceh juga melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka.