Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, M Daud Pakeh mengatakan bagi masyarakat yang ingin melakukan legalisasi akta nikah atau Buku nikah dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (Kecamatan) tempat dimana nikah itu dicatat.
Selain itu juga bisa dilakukan di KUA Kecamatan tempat domisili atau terdekat dengan membawa persyaratan Buku Asli pencatatan perkawinan.
“Jadi tidak perlu datang ke Kankemenag atau ke Kanwil, cukup di Kua terdekat, Apabila terdapat kerusakan pada buku nikah maka harus melampirkan surat keterangan sebagai suami isteri yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa perkawinan dicatat pada KUA Kecamatan dimaksud,” ujar Kakanwil didampingi Kabid Urais Binsyar, Hamdan di hadapan Kepala KUA Kecamatan se Banda Aceh dan Aceh Besar.
Daud Pakeh mengatakan hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 19 tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan, penyempurnaan dari peraturan sebelumnya PMA nomor 11 tahun 2007.
Untuk itu ia meminta ASN Kemenag khususnya jajaran KUA Kecamatan untuk melakukan sosialisasi hal tersebut kepada masyarakat terutama perangkat Kampung terkait kelengkapan administrasi dan persyaratan pencatatan perkawinan dan bagi masyarakat yg ingin melakukanya legalisasi kutipan akta perkawinan/buku nikah.
Ia meminta Jajaran KUA untuk meningkatkan kualitas kerja dan fokus pada pelayanan umat, baik pencatatan nikah, informasi haji maupun pelayanan lainnya sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Berikan pelayanan Nikah yang disenangi dan berintegritas, apalagi hari ini perkembangan zaman dan teknologi cukup pesat, maka kita juga harus menyesuaikan,” ujarnya.
Selain itu, Kakanwil juga mengatakan bahwa Citra baik layanan masyarakat pada KUA Kecamatan mencerminkan citra baik Kementerian Agama.
“Pelayanan di KUA adalah ujung tombak, KUA memberikan pelayanan pelayanan langsung kepada masyarakat, upaya dan usaha terus kita lakukan pelayanan Prima di KUA,” lanjut Daud Pakeh.
Lebih lanjut, Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh. H. Hamdan mengajak masyarakat untuk mencatat pernikahan di KUA Kecamatan, apalagi saat ini pencatatan nikah di KUA Kecamatan Nol rupiah atau gratis, dan di luar KUA dikenakan PNBP 600 ribu rupiah.
“Kita berharap juga pelayanan legalisasi buku nikah dapat dilakukan dengan pelayanan prima sesuai SOP yang telah ditetapkan,” ujar Hamdan.