Sebanyak 40 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan lulus verifikasi administrasi, keputusan itu diambil melalui rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Rabu (22/5) siang.
Ketua Pokja Pencalonan DPD KIP Aceh Nurjani Abdullah mengatakan setelah lulus verifikasi administrasi, KIP Aceh akan melakukan verikasi faktual terhadap dukungan foto kopi KTP yang diserahkan kepada KIP Aceh saat melakukan pendaftaran.
Menurutnya foto kopi KTP yang akan di verifikasi faktual adalah 10 persen dari jumlah dua kali dukungan minimal, dengan dkungan minimal KTP tiga ribu lembar, artinya foto kopi KTP yang akan di verifikasi berkisar antara 300 sampai dengan 600 lembar untuk setiap calon.
Verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 24 mei sampai dengan 6 Juni 2013.
“ke 40 bakal calon anggota DPD itu lulus semua, nah selanjutnya adalah verifikasi vaktualnya saja, dan besok kita akan kabarkan pengumuman ini langsung kepada bakal calon anggota DPD”lanjutnya.
Nurjani menambahkan saat melakukan verifikasi Faktual, jika ditemukan ada KTP yang sudah mati maka KIP Aceh akan mengurangi 50 lembar foto kopi dukungan lain.
Sementara itu terkait dengan ijazah calon, KIP Aceh sudah melakukan verifikasi administrasi, khususnya bagi calon yang mengantongi Ijazah pesantren, maka pesantren itu harus terakerditasi,”KIP Aceh punya semua data Pesantren yang terakreditasi, sehingga kalau ada ijazah dari Pesantren kita cocokkan dulu”lanjutnya lagi.
Menurut Nurjani jika setelah verifikasi faktual ada pasangan calon yang akan kekurangan jumlah dukungan maka akan diberikan kesempatan untuk melakukan penambahan dukungan.