Pemerintah Aceh berharap Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi pertemuan antara Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan(KIP) Aceh.
Hal itu disampaikan Tim Aceh pada pertemuan antara tim dari pemerintah Aceh dengan tim dari pemerintah pusat di Makasar Kamis (16/05).
Ghufran Zainal Abidin, Anggota Komisi A DPR Aceh yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan Pertemuan tersebut bakal dilakukan pada Selasa 21 Mei 2013 di Jakarta. Tujuannya untuk menyatukan persepsi terkait regulasi pelaksanaan pemilu di provinsi Aceh.
“untuk menyamakan persepsi untuk pelaksanaan pemilu Aceh khususnya tentang perekrutan bawaslu dan kuota caleg dan ini aka nada pertemuan pada 21 mei 2013 di Jakarta dan akan difasilitasi oleh pemerintah pusat”lanjutnya
Ghufran menambahkan pertemuan dengan KPU akan membicarakan terkait dengan aturan kuota caleg dalam pemilu di Aceh, dimana sebelumnya KPU menegaskan kuota caleg dalam pemilu Aceh tetap 100 persen dari Jumlah kursi, sedangkan dalam qanun Aceh diatur 120 persen.
Sementara itu pertemuan dengan Bawaslu, pemerintah Aceh ingin membicarakan terkait dengan perekrutan Bawaslu Aceh, yang mana sebelumnya Bawaslu pusat sudah melantik tiga anggota Bawaslu Aceh tanpa ada persetujuan dari DPR Aceh, sedangkan DPR Aceh saat ini juga sedang melakukan perekrutan panwaslu.