Lembaga Panglima Laot Aceh mengingatkan nelayan di provinsi itu agar tidak melaut pada 26 Desember sebagai peringatan terjadinya bencana alam gempa dan tsunami besar di Aceh.
Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek di Banda Aceh, Senin, mengatakan 26 Desember menjadi hari pantang melaut karena pada tanggal tersebut merupakan peringatan gempa disusul tsunami yang terjadi pada 26 Desember 2004.
“Bagi nelayan yang tidak mematuhi larangan melaut pada hari Rabu (26/12) maka akan diterapkan sanksi yang telah ditetapkan sebagaimana juga pantang melaut Hari Jumat, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha,” ucapnya.
Pada saat gempa disusul tsunami 26 Desember 2004, banyak nelayan dan keluarganya menjadi korban. Terutama merek yang tinggal di pinggir pantai, ujar Miftach Cut Adek.
Oleh karena itu, lanjut dia, nelayan Aceh setiap 26 Desember pantangan melaut. Pantangan melaut tersebut sama dengan setiap Jumat, hari raya Idul Fitri, Idul Adha, serta hari besar lainnya.
Keputusan pantang melaut tersebut sudah dimusyawarahkan serta diputuskan oleh para Panglima Laot se Provinsi Aceh. ?Keputusan Panglima Laot harus dipatuhi oleh para nelayan.
“Karena itu, Panglima Laot Aceh memberitahukan kepada seluruh nelayan tidak melaut dan menangkap ikan pada 26 Desember,” kata Miftach Cut Adek.
Bagi yang melanggar, akan dijatuhi sanksi adat yakni kapal ditahan paling singkat tiga hari dan paling lama tujuh hari. Serta semua hasil tangkap disita untuk lembaga Panglima Laot.
Panglima Laot, kata Miftach, mengajak para nelayan mengisi hari pada 26 Desember dengan berzikir, membaca Al Quran, dan berdoa bersama memperingati hari tsunami.
“Peringatan setiap 26 Desember untuk mengenang korban bencana tersebut. Termasuk nelayan dan keluarganya yang banyak tinggal di pesisir pantai,” kata Miftach Cut Adek. Antara