Sebanyak 42 bakal calon anggota legislatif untuk pemilihan DPR Aceh dinyatakan gugur karena tidak lulus uji mampu baca Al-quran yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dari tanggal 27-29 April 2013 di Asrama Haji Banda Aceh.
Hal demikian dikatakan ketua Pokja uji mampu baca Al-qur’an KIP Aceh, Akmal Abzal selepas rapat pleno terhadap hasil uji mampu baca Al-qur’an di KIP Aceh Selasa(30/4) sore.
Akmal mengatakan dari 42 bakal caleg yang tidak lulus itu, 39 orang berasal dari partai nasional dan 3 orang bersal dari partai lokal, Akmal menolak menyebutkan identitas partai dan bacaleg yang tidak lulus tersebut. Akmal hanya menyebutkan bahwa hanya 3 partai yang bakal calegnya lulus semua, masing-masing 2 partai berbasis Islam dan 1 berbasis Nasional, Menurut Akmal KIP Aceh akan segera menyurati partai-partai yang bakal calegnya tidak lulus baca al-qur’an sehingga bisa digantikan dengan bakal caleg lain.
“total yang tidak mampu itu karena nilainya dibawah 50 itu ada 42 orang, yang terdiri dari 39 orang partai nasional dan 3 orang partai lokal”lanjutnya.
Akmal menambahkan selain 42 bakal caleg yang tidak lulus baca al-qur’an, sebanyak 91 bakal caleg juga tidak hadir pada saat pelaksanaan uji mampu baca al-qur’an dengan berbagai macam alasan, seperti sakit dan umroh. Masing-masing 83 bakal caleg dari partai nasional dan 8 orang dari partai lokal.
Menurutnya, bagi bakal caleg yang tidak hadir akan di uji kembali pada masa perbaikan. Namun pihaknya tetap akan mengklarifikasi alasan dari ketidakhadiran bakal caleg, jika alasan yang dibuat-buat maka KIP Aceh juga akan mengugurkan bakal caleg yang bersangkutan.
Akmal menjelaskan, bakal caleg yang tidak lulus disebabakan tidak mampu meraih nilai minimal 50. Menurut Akmal uji mampu baca Al-qur’an KIP Aceh di ikuti 1.231 bakal caleg yang berasal dari 15 partai politik lokal dan nasional.