Sebanyak 1.231 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR Aceh mengikuti uji mampu baca Al-qur’an dari tanggal 27-29 April 2013 di Asrama Haji Kota Banda Aceh.
Uji mampu baca Al-Qur’an merupakan salah satu syarat yang harus di ikuti oleh Bacaleg di provinsi Aceh, baik bacaleg dari Partai Lokal maupun dari Partai Nasional.
Ketua Pokja uji Baca Qur’an, KIP Aceh Akmal Abzal mengatakan setiap Bacaleg di uji oleh tim independen yang berasal dari MPU, Kementrian Agama dan LPTQ, menurutnya bagi Bacaleg yang mendapat nilai 50 keatas akan dinyatakan lulus, sedangkan yang memiliki nilai dibawah 50 akan dinyatakan gugur, dan KIP Aceh akan menyurati partai dari calon yang gugur untuk digantikan dengan calon lain.
Menurut Akmal sejumlah Bacaleg tidak mengikuti uji mampu baca Al-qur’an dengan berbagai macam alasan, seperti Umroh, Sakit, takut hadir dan mengundurkan diri dari pencalonan. Menurut Akmal bagi yang berhalangan hadir dengan alas an yang jelas maka akan kembali mengikuti uji mampu baca Al-qur’an susulan dimasa perbaikan.
“kami menerima beberapa surat terkait ada yang berhalangan seprti sedang umroh, atau ada yang sakit, kita tolerir dan kita akan cek kebenarannya kalau ada yang melakukan penipuan maka akan kita gugurkan tapi kalau benar kita akan alokasikan waktu tes bagi yang bersangkutan”lanjutnya.
Sementara itu Koordinator Tim penguji uji mampuan baca Alquran, Dhulhadi mengatakan kreteria yang dinilai hanya mampu membaca Alquran dengan baik dan benar. Diantaranya ketepatan dalam membaca sebesar 40 persen, ketepatan harkat dan panjang-pendek (mat) 40 persen dan adab 20 persen.
Diakuinya ada sejumlah calon yang tidak bisa membaca Al-quran sama sekali sehingga akan digugurkan.
Sementara itu pelaksanaan Tes Baca Al-qur’an Hari pertama (27/4) di ikuti oleh Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP dan Golkar. Pada hari kedua (28/4) Di ikuti oleh Gerindra, Demokrat, PAN, dan PPP. Dan pada hari ketiga (29/4) akan di ikuti oleh PDA, PNA, Partai Aceh, PBB dan PKPI.