Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, Kepala BPKS layak diberhentikan atau dicopot. Hal ini dikatakan oleh Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian, Jumat (26/10/2018).
Alfian mengatakan, alasan pertama pencopotan Kepala BKPS adalah berdasarkan kajian terhadap evaluasi manajemen dan laporan pelanggaran yang telah terjadi. Oleh karena itu, patut ada tindakan terukur oleh dewan kawasan sehingga tata kelola BPKS menjadi lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran dan kebijakan.
“Kedua, dalam tata kelola menajemen berdasarkan evaluasi dewan pengawas di temukannya 10 masalah yang kami anggap dapat mempengaruhi keberlangsungan kinerja BPKS secara menyeluruh, dimana kepatutan terhadap aturan yang tidak berjalan dapat berdapak buruk terhadap BPKS itu sendiri,” ujarnya.
Selanjutnya, ketidakpatutan dalam manajemen tata kelola yang terjadi dari sisi rekrutmen, adminitrasi yang tidak tertip, pengangkatan staf, pengolalaan aset yang tidak patut, pengadaan barang dan jasa masih rawan interpensi, manajemen tidak tidak sesuai dengan prisip good givernance, penyerapan anggaran rendah dan tidak memilik roadmap arah BPKS kedepan.
“MaTA memandang, temuan dalam evaluasi dari sisi manajemen menjadi masalah serius yang perlu di sikapi oleh dewan kawasan secara serius,” kata Alfian.
Selain bermasalah manajemen, dewan pengawas juga menemukan terjadinya pelanggaran dari 5 sisi, dimana dalam proses lelang ditemukan tidak sesuai aturan dan ini dapat berimplikasi secara hukum di kemudian hari.
“Lalu tidak menjalankan mekanisme mutasi secara aturan yang berlaku, pemborosan anggaran dengan perjalanan dinas 31 kali baik luar negeri maupun dalam negeri tanpa ada mafaat yang jelas,” ungkapnya.
Terjadinya restrukturisasi dari “saran” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), patut menjadi pertanyaan publik. “Karena biasanya KPK mengeluarkan rekomendasi berupa surat resmi terhadap instansi yang dimaksud sehingga ini perlu dibuktikan terhadap “saran” itu, sehingga tidak terbawa bawa nama KPK tanpa dasar,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait Surat Plt Gunernur Aceh dengan Nomor, 515/25881 dengan perihal teguran terhadap Kepala BPKS, dimana menindaklanjuti dari hasil evaluasi kinerja oleh dewan pengawas BPKS.
“Fakta ini dinilai menjadi landasan yang kuat untuk ada langkah kepatutan yang harus di lakukan (Plt Gubernur perlu mengmbil langkah yang berani),” lanjut Alfian.
BPKS yang dibentuk berdasarkan Undang-undang 37 Tahun 2000 dengan tujuan pusat industri dan perdagangan, dimana BPKS tiap tahunnya mendapatkan pengalokasian dari APBN dengan rata-rata per tahun mencapai 500 miliar perlu menjadi perhatian semua pihak.
“Kita tidak bertoleran dengan manajeman salah urus, apalagi sampai terjadi korupsi. Karena manajemen sebelumnya, BPKS diterpa badai korupsi yang hari ini masih berlajut penangananya oleh KPK,” tutupnya. Acehbisnis