Gubenur Aceh Zaini Abdullah berharap rancangan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), bisa selesai di bahas oleh DPR Aceh sebelum masa jabatan presiden SBY berakhir pada pertengahan tahun 2014.
Alasannya qanun KKR merupakan amanah dalam MoU Helsinki yang ditandatangani pada tahun 2005 silam, dimana saat itu SBY menjabat sebagai Presiden RI.
Zaini mengatakan qanun KKR merupakan substansi dari perjanjian perdamaian Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki dan penjabarannya dalam UUPA, menurut Zaini Qanun KKR Harus menjadi prioritas oleh DPR Aceh tahun ini, dan harus diselesaikan sebelum masa pemerintahan SBY berakhir.
“Ini tentunya yang harus di prioritaskan, untuk mendapatkan penegasan yang real dari pemerintah pusat, yang penting itu harus selesai sebelum berakhirnya masa pemerintahan presiden SBY itu kita harap selesai”lanjutnya.
Zaini mengakui pembahasan qanun KKR agak sedikit sensitive sehingga dibutuhkan kehati-hatian semua pihak.
Sementara itu Komisi A DPR Aceh, Rabu lalu melakukan konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) terkait dengan rencana pembahasan Rancangan qanun Aceh tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Anggota komisi A DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) disebutkan, KKR Aceh merupakan bagian dari KKR Nasional, sedangkan KKR Nasional sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), atas dasar itu Komisi A DPR Aceh ingin berkonsultasi dengan KemenkumHAM terkait kemungkinan pembentukan KKR Aceh tanpa harus ada KKR Nasional.
Dalam pertemuan itu direjen perundang-undangan KemenkumHAM, Wahidin Mengatakan KKR Aceh yang harus menunggu KKR Nasional, menurutnya Undang-Undang KKR Nasional masuk dalam prolegnas pada tahun depan.