Partai Politik mapun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh sebagai Peserta Pemilu 2019, wajib melaporkan tim kampanyenya sebelum tahapan kampanye dimulai atau sebelum 23 September 2018.
Hal itu ditegaskan oleh Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal dalam rapat persiapan akhir Deklarasi Kampanye Damai, bersama Forkompimda dan peserta Pemilu 2019, di Aula KIP Aceh, 19 September 2018.
“Ketentuan melaporkan tim kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye,” kata Akmal.
Menurutnya, surat telah dikirimkan kepada para peserta Pemilu 2019 untuk memberitaukan ketentuan tersebut. Format laporan juga telah disampaikan kepada mereka untuk disiapkan.
Laporan tim kampanye yang dibuat peserta Pemilu 2019 harus rangkap empat, masing-masing disampaikan kepada KIP Aceh, Panwaslih Aceh, Polda Aceh dan arsip untuk peserta Pemilu sendiri.
Akmal menegaskan, jika peserta Pemilu tidak menyampaikan Tim Kampanye sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi. “Di antaranya tidak dilibatkan dalam kampanye selanjutnya,” katanya.
Awal kampanye, KIP Aceh akan menggelar ‘Deklarasi Pilkada Damai’ di Blang Padang, Banda Aceh pada 23 September 2018, melibatkan seluruh unsur Forkompimda, unsur terkait, peserta Pemilu 2019 dan masyarakat.
Beberapa metode dan masa kampanye diatur dalam PKPU tersebut di antaranya dilaksanakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kampanye di media sosial. Batas tahapan kampanye adalah 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Khusus untuk kampanye berbentuk iklan melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan serta metode rapat umum diselenggarakan pada 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019.
Sumber : https://kip.acehprov.go.id/peserta-pemilu-2019-wajib-laporkan-tim-kampanye-sebelum-23-september/