40 persen dari bakal calon anggota legislative (Bakal caleg) yang didaftarkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh berasal dari kalangan perempuan.
Angka tersebut jauh lebih besar dari amanah undang-undang pemilu, yang mewajibkan partai politik mendaftarkan caleg perempuan minimal 30 persen dari total caleg.
Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh Subhan M Isa mengatakan PKS Banda Aceh mendaftarkan 30 orang caleg ke KIP Kota Banda Aceh atau 100 persen dari jumlah kursi di DPRK Banda Aceh, menurutnya dari 30 orang yang didaftarkan itu 29 orang diantaranya merupakan kader PKS dan 1 orang berasal dari tokoh masyarakat, dari segi kualifikasi pendidikan, 29 orang caleg yang didaftarkan berpendidikan S1 dan S2.
“sesuai dengan harapan masyarakat dan aturan yang ada partai diminta menghargai posisi perempuan, aturan meminta 30 persen, tapi PKS berhasil memenuhi 40 persen lebih caleg perempuan”lanjutnya.
Subhan menambahkan caleg PKS yang diaftarkan ke KIP Banda Aceh semuanya masih berumur dibawah 40 tahun, untuk caleg termuda masih berusia 23 tahun, dan tertua baru berusia 39 tahun.
Menurut Subhan pada pemilu yang digelar pada 9 april 2014 mendatang PKS Banda Aceh menargetkan 10 dari 30 kursi di DPRK Banda Aceh, atau 2 kursi per daerah pemilihan (dapil).”jadi di Banda Aceh ada lima daerah pemilihan dan kita target minimal dua kursi dari setiap dapil”lanjutnya lagi.
Untuk memenuhi target tersebut, Subhan optimis kader-kader PKS di Kota Banda Aceh bisa diandalkan untuk meraih simpati publik, karena menurutnya Kader PKS bekerja tidak hanya menjelang pemilu saja, akan tetapi jauh sebelum itu.