Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam waktu dekat akan memanggil gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk membahas persoalan qanun Bendera Aceh yang menimbulkan kontroversi.
Namun Gubernur Aceh belum dapat memastikan tanggal pasti pertemuan dengan presiden untuk membahas qanun Bendera Aceh. Akan tetapi menurut Assiten I gubernur Aceh Isakandar Agani Gubernur Aceh akan berangkat Ke Jakarta Dalam dua hari kedepan.
Iskandar mengatakan sebelum bertemu dengan presiden SBY, gubernur Aceh akan menggelar pertemuan dengan para pihak seperti mantan wakil presiden Yusuf Kalla serta mantan Menkum HAM Hamid Awaluddin yang terlibat langsung pada saat penandatanganan MoU Helsinki pada 2005 Silam, pertemuan itu untuk meminta masukan terkait dengan Bendera Aceh.
“qanun bendera ini tetap kita harap menjadi alat pemersatu rakyat Aceh walaupun masih ada gejolak, dan ini juga akan disampaikan kepada presiden, dan tanggal 13 kita juga gelar pertemuan dengan para pihak di Jakarta termasuk pak JK dan Hamid Awaludin”lanjutnya.
Iskandar menambahkan terkait dengan 13 poin klarifikasi dari Kementrian Dalam Negeri, diakuinya akan segera dijawab oleh pemerintah Aceh dan DPR Aceh.
Menurutnya DPR Aceh akan menjawab poin-poin yang berkaitan dengan politik dan hukum sedangkan eksekutif akan menjawab yang berkaitan dengan kebijakan dan hukum.
Iskandar mencontohkan salah satu poin yang diklarifikasi Mendagri yaitu terkait dengan penggunaan Azan pada saat menaikkan bendera Aceh, Mendagri menilai hal itu merendahkan hakikat azan dan tidak sesuai dengan Syariat Islam. Diakui Iskandar, pemerintah Aceh telah melakukan pengkajian secara mendalam terkait dengan poin-poin yang tercantum dalam qanun Bendera Aceh.
“dan yang perlu kita ingat, semua Fraksi di DPR Aceh menyetujui qanun Bendera ini, ini penting untuk kontribusi hokum”pungkasnya.