Demi Bendera Aceh DPRA Siap Dibubarkan

Bendera Aceh yang telah disahkan oleh DPR Aceh tidak akan dirubah lagi, apapun keputusan dari klarifikasi pemerintah pusat, bahkan DPR Aceh menyatakan siap untuk dibubarkan demi mempertahankan bendera bintang bulan.

Hal itu dikatakan wakil ketua komisi A DPR Aceh Nurzahri saat berorasi didepan ribuan massa pendukung bendera Aceh yang datang ke DPR Aceh Senin siang.

Nurzahri mengatakan anggota DPR Aceh siap meletakkan jabatanya jika bendera itu dibatalkan oleh pemerintah pusat, menurut Nurzahri, info awal yang mereka terima, mendagri tidak setuju dengan bendera Aceh tersebut.

“kami DPR Aceh siap untuk dibubarkan jika bendera ini tidak disetujui, dan kami serahkan mandat ini kembali kepada rakyat Aceh”lanjutnya.

Sementara itu ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransah mengatakan Mendagri berhak untuk melakukan klarifikasi qanun bendera Aceh, namun mendagri menurutnya tidak berhak membatalkan sesuatu yang telah disahkan oleh DPR Aceh, selain itu Adnan mengatakan pihaknya juga tidak bisa terima jika dikatakan bendera itu berbau sparatis. Menurutnya setalah Aceh damai, tidak ada lagi kata-kata sparatis di Provinsi Aceh.

“mereka masih menganggap ini simbol sparatis, kita tidak bisa terima, sekarang tidak ada lagi istilah itu, sekarang yang ada hanya perdamaian”lanjut Adnan.

Adnan menambahkan Mendagri sebelumnya memang menawarkan bendera bintang bulan yang ditambah dengan pedangnnya, namun setelah dikonsultasikan dengan pemerintah Aceh dan kabupaten kota, bendera yang dipakai tetap bendera bintang bulan tanpa pedang.

Adnan mengakui akan ada pertemuan dengan tim kemendagri dalam waktu dekat untuk melakukan klarifikasi dari bendera tersebut.

Menurutnya pemerintah pusat harus komitmen menjalankan amanah MoU Helsinki yang mengamanahkan lahirnya qanun bendera di Aceh.

Sementara itu Mentri dalam negeri Gamawan Fauzi meminta Sejumlah ketentuan yang ada di dalam Qanun   tentang Bendera dan Lambang Daerah Provinsi Aceh  untuk direvisi. Pemerintah pusat akan menemui Pemerintah Provinsi Aceh untuk menyerahkan hasil evaluasi terhadap Qanun tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads