Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan politik uang yang kerap di praktekkan dalam pemilu hukumnya haram dalam pandangan hukum agama Islam.
Wakil ketua MPU Aceh Faisal Ali mengatakan politik uang termasuk dalam katagori suap, Suap merupakan sesuatu hal yang diharamkan dalam agama Islam, menurutnya orang yang menyuap dan yang menerima suap sama-sama memakan sesuatu yang haram, menurutnya praktek suap ini terjadi disebabkan oleh factor ekonomi masyarakat, masyarakat masih menganggap pemberian tersebut sebagai hadiah, padahal pemberi hadiah itu berharap agar dia dipilih oleh orang yang telah dibantu tersebut.
“politik uang atau riswah itu haram, dan dalam berabgai bentuk bukan hanya uang, bisa jadi barang atau sesuatu yang mempengaruhi seseorang, jadi dalam Islam, riswah tidak ada hokum lain selain haram, dan orang yang melakukannya sama-sama memakan yang haram”lanjutnya.
Faisal menghimbau kepada semua masyarakat, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu untuk mengedepankan nilai-nilai akhlakul karimah demi menghasilkan demokrasi yang baik, menurutnya tidak mungkin akan lahir pemimpin yang baik jika prosesnya dilakukan dengan cara tidak baik.
Menurutnya perlu adanya pendidikan poltik dan pencerdasan bagi masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam praktek suap-menyuap tersebut.
Faisal juga berharap pada pemilu 2014 mendatang di Aceh tidak lagi ada upaya-upaya Intimidasi terhadap masyarakat, menurutnya Prilaku Intimidasi juga hal yang dilarang dalam agama Islam.
“harus ada pendidikan politik bagi daerah-daerah yang rawan dengan praktek-prktek intimidasi maupun politik uang”pungkasnya.