Wakil ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid meminta agar semua pihak berkepala dingin menunggu hasil verifikasi pemerintah pusat terkait dengan qanun Lambang Aceh dan Bendera Aceh.
Farhan Hamid berharap isu lambang dan bendera Aceh tidak dipolemikkan dulu, mengingat Kementrian Dalam Negeri masih akan melakkan verifikasi terlebih dahulu, jika ada keberatan dengan keputusan Mendagri nantinya bisa diselesaikan secara hukum maupun secara politik. Ia berharap masyarakat untuk tidak terlebih dahulu menaikkan bendera Aceh. Farhan berharap aksi pengibaran bendera dihentikan dulu sementara waktu.
“kita tunggu klarifikasi dari kemendagri saja, kalau ada yang tidak berkenan nanti kita selesaikan, baik secara hokum maupun secara politik, tapi ini kita dinginkan dulu suasanannya”lanjutnya.
Sementara itu ketua PDIP Aceh Karimun Usman meminta agar Mendagri tidak lagi memunculkan polemik dari bendera Aceh tersebut, Karimun menyesalkan Kemendagri yang tidak berkomentar apa-apa ketika qanun tersebut dibuat, namun mempermasalahkan setelah qanun disahkan.
Sementara itu Meskipun Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh telah diundangkan oleh Pemerintah Aceh, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyurati Pemerintah Aceh meminta agar lambang dan bendera Aceh jangan dulu dikibarkan.
Kemendagri mengimbau agar pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh agar tidak terburu-buru menaikkan bendera bulan bintang dan lambang buraq singa sebelum Qanun Bendera dan Lambang Aceh mendapat klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri.
Kemendagri akan mengecek apakah Qanun tersebut bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2007 tentang lambang daerah.