Anggota DPRK Banda Aceh di PAW

Dewan Perwakilan Rakyat kota (DPRK) Banda Aceh sudah merampungkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota DPRK Banda Aceh dari Partai Damai Aceh (PDA).

Ketua Dewan pimpinan wilayah (DPW) PDA Muhibban HM Hajat mengatakan anggota DPRK dari PDA atas nama Januar Hasan akan digantikan oleh Tarnuman M Thaib atas dasar perjanjian yang telah mereka sepakti pasca pemilu 2009 lalu, dimana Januar sepakat untuk di PAW setelah 3 tahun menjabat sebagai anggota dewan dan menyerahkan sisa 2 tahun kepada rekan separtainya, namun dalam perjalanannya januar membatalkan perjanjian tersebut, dan menolak di PAW.

Menurut Muhibban, Januar sempat menggugat PAW tersebut ke pengadilan negeri banda Aceh, namun tidak berhasil, kemudian Januar kembali mengajukan banding kepengadilan tinggi, hasilnya Partai damai Aceh tetap dimenangkan, sehingga januar secara resmi ditarik PDA dari keanggotaan DPRK banda Aceh.

“dulunya mereka janji, Januar hasan 3 tahun dan sisanya untuk Tarnuman, namun setelah sampainya waktu rupanya januar sudah keberatan, dan kita sudah minta secara baik-baik, tidak di indahkan sehingga DPP meminta DPW untuk menarik dia dari DPRK”lanjutnya.

Muhibban menambahkan Januar Hasan merupakan Anggota DPRK Banda Aceh asal pemilihan dapil 1 kecamatan Meuraksa-Kutaraja.

Sementara itu wakil ketua DPRK Banda Aceh Edi Ardiansyah mengatakan sesuai dengan hasil rapat badan musyawarah DPRK banda Aceh, pelabtikan anggota DPRK PAW Partai damai Aceh (PDA) akan dilaksankan pada tanggal 22 april 2013 mendatang.

Pelantikan dilakukan menyusul sudah keluarnya SK gubernur tentang pengangkatan Tarnuman sebagai PAW Januar Hasan di DPRK Banda Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads