Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh baru menyelesaikan 33 rancangan qanun (Raqan) dari 88 Raqan yang menjadi prolega DPRK Banda Aceh untuk peiode 2010-2014, dengan waktu yang tersisa, DPRK Banda Aceh dipastikan akan sulit untuk menyelesaikan semua raqan prolega.
Dari 88 raqan tersebut, 81 diantaranya merupakan usul dari eksekutif, dan 7 raqan inisiatif Dewan.
Ketua badan legislasi DPRK Banda Aceh Nasir Arfan mengatakan pada tahun 2013 ini DPRK Banda Aceh menetapkan 35 raqan prolega, dan 15 diantaranya sudah dibentuk dua pansus untuk membahasnya dalam waktu dekat, ke 15 raqan yang akan segera dibahas merupakan raqan-raqan yang menyangkut dengan peningkatan PAD Kota Banda Aceh. Menurutnya pembahasanya tersebut segera akan dilakukan setelah semua anggota dewan kembali dari kunjungan kerja kesejumlah daerah.
“tahun ini dalam waktu dekat akan kita bahas 15 raqan dulu, pada 20 feberuari lalu sudah dibentuk dua pansus untuk membahasnya”lanjutnya.
Nasir menambahkan adapun ke 15 raqan yang telah dibagikan kepada dua pansus masing-masing,pansus satu akan membahas 7 rancangan qanun yaitu, Raqan Retribusi pelayanan persampahan, Raqan Retribusi rumah pemotongan hewan, Raqan Retribusi kekayaan daerah, Raqan retribusi tempat pelelangan hewan, Raqan Retribusi pasar grosir, dan Raqan Retribusi biaya cetak KTP dan akt catatan sipil.
Selanjutnya 8 raqan akan dibahas oleh pansus dua masing-masing Raqan retribusi izin trayek, Raqan pengendalian menara telekomunikasi, Raqan retribusi izin usaha perikanan, Raqan pelayanan pasar, Raqan penyediaan atau penyedotan kakus, dan Raqan organisasi BLUD Meuraksa.