Tanggal 7 Juli 2018, tepat satu sudah walikota dan wakil walikota Banda Aceh menjalankan tugasnya pasca dilantik oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden pada 7 Juli 2017 silam.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Arida Sahputra punya sejumlah catatan penting dalam rangka satu tahun kepemimpinan Aminullah Usman-Zainal Arifin.
Arida menyampaikan apresiasi atas sejumlah pencapaian yang telah dilakukan oleh walikota Banda Aceh dalam satu tahun terakhir, namun ada juga sejumlah hal yang harus dikritisi dan mendapatkan perhatian serius untuk empat tahun kedepan guna mewujudkan cita-cita Banda Aceh Gemilang Dalam Bingkai Syariat.
Arida mencontohkan, dalam hal pelayanan air bersih masih ditemui banyak masalah, meskipun jumlah komplain dari masyarakat sudah berkurang, akan tetapi menurut sekretaris Fraksi PKS DPRK Banda Aceh ini, seharusnya persoalan yang menyangkut dengan kepentingan rakyat banyak ini lebih cepat diatasi dan mendapatkan perhatian khusus.
“Kemarin saya baca di media persolan pelayanan air bersih dijanjikan oleh walikota akan selesai akhir tahun 2019 atau awal 2020, padahal menurut hemat kami hal itu bisa lebih dipercepat, misalnya akhir 2018 atau awal 2019, karena ini sangat mendesak sekali,” ujar Anggota Komisi B DPRK Banda Aceh ini.
Selanjutnya terkait persoalan kebersihan kota Banda Aceh, banyak warga yang menyampaikan aspirasinya, baik langsung kepada anggotadewan maupun melalui media sosial, sehingga hal itu juga harus menjadi perhatian walikota Banda Aceh sehingga Banda Aceh bisa kembali mempertahankan piala Adipura.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Pemko Banda Aceh, khususnya instansi terkait yang telah menertibkan PKL di seputaran masjid raya Baiturrahman Banda Aceh, karena persoalan ini sudah lama kami suarakan. Kita bukan menghalangi masyarakat mencari rezeki, akan tetapi bagaimana bisa dilakukan dengan tertib,” lanjutnya lagi.
Namun demikian Arida juga menyampaikan apresiasi atas terwujudnya salah satu janji walikota dan wakil walikota Banda Aceh periode 2017-2022 itu, yaitu pemberian santuan kematian dan santunan melahirkan.