Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mendesak Plt Gubernur Aceh mengevaluasi badan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Hal itu penting agar KEK Arun dapat berjalan maksimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh sebagaimana yang di rencanakan, dimana KEK Arun ini akan masuknya investasi untuk berbagai proyek di KEK Arun Lhokseumawe untuk 10 tahun ke depan mencapai USD3,8 milyar atau setara dengan 51 triliun rupiah.
“Ini merupakan harapan baru untuk kebangkitan perekonomian Aceh, karena akan tersedia lapangan pekerjaan sekitar 40 ribu orang,” ujar Safar, Minggu (08/07).
Namun menurut Safaruddin, semenjak di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Khusus Ekonomi (KEK) Arun Lhokseumawe pada 17 Februari 2017, sampai saat ini tidak menunjukkan hasil apa pun, tentu saja ini menimbulkan kegelisahan dan kekecewaan bagi masyarakat Aceh yang sangat membutuhkan lapangan kerja.
Safar menjelaskan, Promosi KEK Arun Loksemawe dengan berbagai kemudahan diberikan kepada badan usaha dan investor untuk mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Kepada pelaku usaha yang telah mengantongi izin prinsip (IP) penanaman modal dari administrator KEK, diberikan kemudahan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau kepabeanan dan/atau cukai, tapi sampai saat ini tidak ada satupun investor yang sudah menanamkan investasinya di Kawasan tersebut.
“Kami melihat ada permasalahan dalam pembentukan badan pengelolan KEK Arun tersebut, dari awal pembentukan PT Patna sudah terstigma dengan bau politis, kemudian Gubernur pun tidak mengakomodir Badan Usaha Milik Daerah dari Pemkab Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, sehingga menimbulkan ketegangan antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe yang berimbas pada tidak berjalannya oprasional kawasan KEK Arun,” ujar Safar.
Safaruddin mendesak kepada Plt Gubernur agar mengevaluasi komposisi saham Badan Pengelola KEK Arun dengan melibatkan BUMD Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe agar Kawasan KEK yang telah di tetapkan oleh Presiden Jokowi tidak sia sia.