Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh kemungkinan bisa bertambah.
“Saat ini dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kemenag Aceh. Tidak tertutup kemungkinan bisa bertambah. Ini tergantung hasil penyidikan lebih lanjut,” kata Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan KPK Fikri di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan menetapkan dua tersangka perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh. Perencanaan pembangunan kantor tersebut dengan nilai kontrak Rp1,16 miliar dari pagu Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBN 2015.
Fikri menyebutkan, kasus dugaan korupsi di Kemenag Aceh tersebut saat ini ditangani KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh. Kasus ini ditangani setelah ada laporan ke KPK.
Didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh T Rahmatsyah, Fikri menyebut, KPK dan Kejaksaan Tinggi Aceh terus berupaya menyelesaikan penyidikan dan segera menuntaskan ke penuntutan.
“Kami bersama Kejaksaan Tinggi Aceh memprioritaskan penyelesaian kasus dugaan korupsi di Kemenag Aceh ini. Termasuk memprioritaskan dua kasus korupsi lainnya yang hingga kini belum selesai,” sebut Fikri.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh T Rahmatsyah mengatakan, KPK telah banyak membantu menyelesaikan dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh tersebut.
“Seperti membantu memfasilitasi auditor untuk menentukan kerugian negara serta sejumlah ahli yang berasal dari beberapa universitas Indonesia,” ucap T Rahmatsyah.
T Rahmatsyah mengakui, penanganan kasus dugaan korupsi di Kemenag Aceh ini sempat terkendala dengan penentuan kerugian negara. Namun, atas kerja sama dengan KPK, kendala tersebut bisa teratasi.
“Kami terus berupaya menuntaskan kasus ini dan diharapkan dua bulan ke depan bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan. Untuk kasus Kemenag Aceh ini, tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” kata T Rahmatsyah. Antara