Gubernur Aceh dan DPR Aceh sepakat untuk membahas rancangan qanun Jinayah dan rancangan qanun Hukum acara jinyah pada tahun 2013 ini, kedua rancangan qanun tersebut telah resmi masuk dalam program legislasi (prolega) DPR Aceh bersama 19 qanun lainnya.
Ketua Badan Legislasi (banleg) DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan qanun yang dibahas adalah qanun yang sudah pernah dibahas oleh DPR Aceh periode yang lalu, dan belum diterapkan karena tidak ditandangani oleh Gubernur Aceh periode yang lalu, namun pada masa Pj Gubernur Aceh Tarmizi Karim qanun tersebut dikaji ulang khususnya mengenai poin-poin yang krusial,dan saat ini draft perbaikan itu sudah diajukan kembali ke DPR Aceh dengan menghilangkan poin yang kontroversi, yaitu terkait dengan sanksi rajam bagi pelaku Zina, Abdullah Saleh mengkui khusus sanksi rajam akan ditunda dulu pembahasannya.
“ini adalah draft yang sudah disiapkan oleh Tarmizi karim pada waktu itu, dan sudah ada perubahan khususnya terkait dengan penerapan sanksi rajam, ini kita tunda dulu”lanjutnya.
Abdullah Saleh menambahkan pihak DPR Aceh komitmen untuk menyelesaikan qanun tersebut pada akhir tahun 2013 ini.
Abdullah Saleh menjelaskan, pihak eksekutif dan legislatif Aceh berharap penerapan syari’at Islam di Aceh kedepan tidak secara parsial, menurutnya aspek sanksi atau hukuman bukanlah prioritas, tapi lebih kepada pendekatan melalui aspek penyadaran.
Menurut Abdullah Saleh, selain qanun jinayah dan hukum acara jinayah, Badan legislasi DPR Aceh juga sepakat membahas 19 qanun prioritas lainnya pada tahun 2013 ini,antara lain, raqan ketenagakerjaan, raqan KKR, raqan Syariat Islam, Raqan RTRW, Raqan Kepariwisataan, raqan tentang bendera dan lambang, raqan himne aceh dan raqan tentang pengelolaan barang milik Aceh.