Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdullah Saleh berjanji akan menyampaikan semua aspirasi ormas Islam menyangkut qanun jinayat ke pimpinan Dewan.
Abdullah saleh mengatakan pihaknya juga berharap agar rancangan qanun tersebut di bahas dan di paripurnakan menjadi rancangan qanun prioritas pada tahun 2013 ini, abdullah saleh mempersilahkan semua perwakilan ormas mengahadiri rapat paripurna tersebut nantinya.
“kita berharap ini masuk dalam legislasi dan ditetapkan sebagai prioritas tahun 2013, sehingga aspirasi seluruh ormas ini terpenuhi”lanjutnya.
Hal yang sama juga dikatakan Anggota DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin, Ghufran mengatakan pihaknya akan memperjuangkan semaksimalkan mungkin agar rancangan qanun tersebut dimasukkan dalam prolega tahun ini, Ghufran meminta ormas Islam bersabar dan memberikan kesempatan kepada DPR Aceh untuk bekerja maksimal.
“kami akan perjuangkan aspirasi saudara-saudara agar qanun ini masuk prioritas 2013”lanjutnya.
Sementara itu Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah sudah pernah diparipurnakan serta disahkan oleh DPRA periode 2004-2009. Namun hingga kini belum bisa dijalankan karena tidak ditandatangani oleh gubernur Aceh periode lalu Irwandi Yusuf. Hampir Tiga tahun dua qanun itu menggantung karena terjadi polemik pada pasal yang mengatur tentang sanksi rajam bagi pelanggar syariat.
Namun Saat Aceh dipimpin oleh Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim, dibentuk tim kecil yang mengkaji secara menyeluruh dua qanun itu serta sudah mencabut pasal yang mengatur tentang rajam. Qanun itu sudah disampaikan oleh eksekutif pada pertengahan 2012.