Pemerintah Tambah Libur Lebaran Jadi 9 Hari, 13-21 Juni 2018!

Pemerintah bakal memutuskan jadwal cuti bersama untuk libur Lebaran 2018. Keputusan tersebut bakal ditandatangani di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) siang ini.

Adapun menteri yang menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan pemerintah telah mengkaji usulan penambahan dua hari libur Lebaran tahun ini. Namun tanggal libur yang akan diputuskan berbeda dengan usulan sebelumnya.

“Jadi tambahan itu dua hari setelah Lebaran, nah dua hari setelah Lebaran ditambah (liburnya),” kata Asman saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Keputusan tersebut berbeda dengan usulan sebelumnya, yakni penambahan libur dua hari sebelum Lebaran atau pada 11-12 Juni 2018. Penambahan libur Lebaran akan jatuh pada 20-21 Juni 2018.

Selain itu, pekerja, khususnya pegawai negeri sipil (PNS), diperbolehkan mengambil cuti tambahan pada Lebaran tahun ini, di luar jadwal yang ditentukan tersebut. Namun tambahan cuti itu akan mengurangi jatah cuti tahunan.

“(Jadi tanggal) 20-21 (Juni 2018), bukan 11-12, cuma kan ada peraturan MenPAN yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah, tapi itu saya lupa. Jadi PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah (Lebaran),” kata dia.

Dengan keputusan tersebut, perhitungan jadwal libur Lebaran tahun ini akan jatuh pada 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, dan 21 Juni 2018, atau mulai Rabu pekan ketiga Juni hingga Kamis pekan keempat Juni.

“Iya kira-kira begitu, hari Rabu sampai minggu depannya lagi,” kata Asman. Detik.com

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads