MaTA Buka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Koalisis Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan membuka Pos Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pos pemantauan ini tersebar di 33 provinsi kabupaten/kota di Indonesia dengan tujuan mengawal proses penerimaan peserta didik baru agar lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, Pos pemantauan juga dapat menjadi sumber informasi bagi orang tua murid mengenai proses penerimaan peserta didik baru.

Pos ini dibuka mulai 16 April sampai 30 September 2018 dan bagi masyarakat yang ingin melapor atau bertanya dapat dilakukan melalui telepon di nomor 082360006117 Sari Yulis, atau datang langsung ke pos pemantauan yang beralamat dikantor MaTA, Jalan Kebon Raja Nomor 27 Gampong Ie Masen Kayee Adang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh atau bisa mengakses website www.laporpendidikan.com.

Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Baihaqi menyebutkan, selain membuka posko pengaduan, MaTA juga berharap masyarakat luas dapat terlibat dalam proses permantauan penerimaan peserta didik baru, terutama orang tua siswa yang akan mendaftarkan anak-anaknya pada sekolah negeri tertentu.

Disisi lain, MaTA juga berharap agar Ombudsman RI perwakilan Aceh juga menaruh perhatian dalam proses ini. Menurut MaTA, ini juga termasuk dalam pelayanan public yang perlu mendapat perhatian khusus dari Ombudsman.

“Proses penerimaan peserta didik baru kerap menjadi “mimpi buruk” bagi orang tua sebab seringkali mereka dibebankan dengan berbagai macam pungutan, mulai dari uang formulir, seragam hingga uang masuk sekolah yang jumlahnya tidak sedikit,” ujarnya.

Hal yang juga tak kalah membebani orang tua murid kata Bahaqi, adanya kewajiban daftar ulang yang disertai dengan pembebanan biaya daftar ulang. Pihak sekolah seharusnya tidak perlu memberlakukan biaya daftar ulang pada siswa, cukup dengan pemenuhan syarat administrasi saja.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads