Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendukung Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat. Apalagi Pergub tersebut dikeluarkan setelah melalui pembahasan bersama dengan lembaga dan pihak terkait di Aceh.
Hal demikian disampaikan Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, Selasa (17/04).
“Pergub tersebut tidak merubah subtansi dari Qanun Jinayah, hanya teknis eksekusi cambuk saja, jadi bagi kami itu tidak ada masalah, malah kita mendukung, apalagi niatnya untuk kebaikan dan ketertiban” kata Yuni Eko Hariatnya yang akrab di panggil Embong ini.
Apalagi kata dia, dalam proses lahirnya Pergub ini juga terlibat beberapa lembaga, seperti Mahkamah Syariah, akademisi, Satpol PP WH, Baitul Mal, Kanwil Kemenkumham, MAA, Kejaksaan, MPU, serta tokoh masyarakat dan seluruh pihak yang hadir menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tersebut.
” Kami menilai secara legal pergub tersebut telah melalui mekanisme pembahasan dengan berbagai pihak terkait,” kata Embong
Yuni Eko menjelaskan, Pergub tersebut menjelaskan seluruh turunan qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang berisi sebanyak 12 ruang lingkup, di antaranya, tempat pembinaan, tatacara jaminan penangguhan penahanan dan pemanggilan, tatacara penyimpanan benda sitaan, tatacara ganti rugi dan rehabilitasi, pelaksanaan uqubat cambuk dan uqubat denda, dan lain-lain.
“Yang perlu di lakukan oleh Pemerintah saat ini hanya sosialisasi terhadap Pergub tersebut agar tidak di politisir dan di salah artikan oleh masyarakat,” lanjutnya.
Diakuinya, untuk mengubah sebuah kebiasaan butuh waktu, karena selama ini cambuk di laksanakan terbuka dan sering di saksikan oleh anak-anak, padahal itu tegas di larang dalam Qanun.
“Begitu juga jika sampai di rekan dan di kirim ke media sosial sehingga dapat di akses dan di lihat oleh anak-anak, tentu tujuan dari Gubernur ini sangat baik, untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat di Aceh agar tidak salah paham dengan niat baik Gubernur” tutup Embong