Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan permohonan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh sebagai tergugat II intervensi. Dalam sidang gugatan yang diajukan PT Kalista Alam terhadap Gubernur Aceh tersebut, Selasa (8/1/2013) hakim menyatakan WALHI Aceh cukup alasan menjadi tergugat intervensi. WALHI Aceh sendiri menyambut baik keputusan tersebut.
Majelis Hakim sidang perkara nomor 18/G/PTUN.BNA yang memperkarakan gugatan PT Kalista Alam terhadap Keputusan Gubernur Aceh , Nomor 525/BP2T/5078/2012 tentang Pencabutan Izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya seluas 1.650 hektar di Rawa Tripa di pimpin oleh hakim Yusri Arbi SH, MH (Ketua), Eko Priyanto SH (Anggota) dan Ade Mirza Kurniawan SH (Anggota).
Direktur WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar menyambut baik keputusan majelis hakim tersebut. “Keputusan hakim tepat, ada dua alasan mengapa WALHI berhak menjadi tergugat intervensi yaitu karena sebagai organisasi yang konsen dibidang lingkungan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, yaitu organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan fungsi pelestarian lingkungan hidup,” jelasnya. Selain itu T. Muhammad Zulfikar mengatakan WALHI Aceh layak menjadi terlibat dalam sidang ini karena keputusan Gubernur mencabut izin lahan milik PT Kalista Alam di Rawa Tripa – Kel, salah satu pertimbangannya adalah keputusan PTTUN Medan atas banding WALHI Aceh.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 dengan agenda pembacaan replik pihak PT Kalista Alam yang kemudian disusul oleh pembacaan putusan sela tentang permohonan WALHI Aceh. Pengacara PT Kalista Alam yang terdiri Rebecca, Alfian, Melda dan Irianto dalam repliknya meminta majelis hakim membatalkan keputusan gubernur Aceh atas pencabutan Izin Usaha Perkebunan milik PT Kalista Alam. Mereka meminta paling tidak hakim menangguhkan keputusan gubernur tersebut hingga ada keputusan tetap dari MA.
Sementara itu Majelis Hakim menyampaikan alasan penerimaan WALHI Aceh sebagai pihak tergugat II intervensi dengan pertimbangan keputusan PTTUN Medan adalah putusan banding PTUN Banda Aceh yang diajukan oleh WALHI Aceh. Maka dengan itu WALHI Aceh mempunyai kepentingan yang layak untuk mempertahankan haknya dan kepentingan WALHI Aceh paralel dengan kepentingan tergugat lainnya.
Sedangkan tim pengacara Gubernur Aceh yang terdiri dari Kamaruddin, Amrisaldin, Sabaruddin, Ir. Khaifal dan Saifullah tetap pada eksepsinya yang semula yaitu menolak semua gugatan PT Kalista Alam.
Majelis Hakim memutuskan untuk sidang selanjutnya akan berlangsung dalam dua minggu kedepan, pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013. Hakim memindahkan hari sidang dari Selasa ke Rabu dengan alasan pada hari Selasa ada sidang tertentu yang didatangi cukup banyak massa.