Anggota DPR RI asal Aceh Muhammad Nasir Jamil menyatakan dengan kekhususan Aceh, pemerintah bisa segera membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tanpa harus merujuk pada undang-undang nasional.
Nasir Jamil mengatakan pihaknya heran dengan sikap pemerintah yang mengabaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya Aceh, pihaknya mengharapkan pemerintah untuk mengajukan rancangan undang-undang baru tentang KKR, namun menurut Nasir dengan kekhususan yang dimiliki Aceh, bisa saja dibentuk KKR meskipun dalam undang-undang pemerintah Aceh (UUPA) menyatakan rujukan KKR adalah undang-undang nasional yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“harus merujuk pada undang-undang nasional itu bukan harga mati ”lanjut politisi PKS tersebut.
Sementara itu sebelumnya Dewan perwakilan rakyat Aceh (DPRA) sudah memasukkan rancangan qanun KKR sebagai prioritas pembahasan tahun 2012, namun hingga tahun 2012 usai qanun tersebut tak kunjung disahkan.
Dilain pihak Lembag bantuan hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Gubernur Aceh dan DPR Aceh untuk segera membentuk qanun KKR yang merupakan amanah dari MoU Helsinki dan Undang-undang pemerintah Aceh (UUPA).