Kejati Aceh Tidak Ragu Usut Kasus Unsyiah

Kejaksaan Tinggi (kejati) Aceh menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.511.730.400, yang berasal dari kasus dugaan korupsi di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku M Syahrizal mengatakan pihaknya saat ini terus menjalin komunikasi dengan pihak BPKP untuk mengaudit dokumen-dokumen yang berkenaan dengan indikasi korupsi di Unsyiah, di akui Syahrizal pihaknya tidak bisa buru-buru menetapkan tersangka dari kasus tersebut, karena semuanya harus mampu dipertanggungjawabkan di pengadilan.

“kami tidak bisa buru-buru menetapkan tersangka karena harus didukung oleh bukti yang cukup, kami harap ada dukungan dari masyarakat untuk segera kita selesaikan kasus ini, kami tidak ragu-ragu”lanjutnya.

Syahrizal juga sudah memerintahkan asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera menyelesaikan kasus korupsi di Unsyiah, karena diakui Syahrizal pihaknya fokus pada kasus-kasus yang terjadi di dunia pendidikan.

“saya tidak ragu-ragu dan sudah punya komitmen bersama, kita siap perang lawan korupsi, dan Alhamdulillah Forkompimda sepakat jangan ada lagi penyimpangan di Aceh”lanjutnya.

Sementara itu sebelumnya Koordinator lembaga anti korupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfiyan meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi beasiswa Unsyiah.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads