Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melantik Kamaruddin Andalah sebagai Pejabat sementara bupati Pidie Jaya, mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Aiyub Abbas yang harus mengambil cuti kampanye Pilkada Pidie Jaya 2018.
Kamaruddin akan menjabat sebagai Pjs Bupati Pidie Jaya terhitung mulai 15 Februari – 23 Juni 2018, atau selama Aiyub mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
Pelantikan berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (14/02). Turut dihadiri Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas dan Wakil Bupati Said Mulyadi.
Gubernur Irwandi Yusuf mengingatkan kepada pejabat bupati Pidie Jaya untuk menjalankan tugasnya secara baik, seperti memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya 2018 serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.
“Terkait Pilkada agar saudara melakukan upaya percepatan pencairan dana pilkada yang sudah dialokasikan dalam APBK Pidie Jaya tahun 2018 sesuai dengan NPHD yang telah disepakati dengan berpedoman pada peraturan terkait penganggaran pilkada,” ujar Irwandi.
Irwandi juga mengingatkan Pejabat bupati untuk selalu berkoordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Pidie Jaya dan KIP serta Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dalam mendukung kelancaran tahapan pilkada serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Pjs Bupati Pidie Jaya berakhir pada saat Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, oleh karena itu saudara diminta menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh,” lanjutnya lagi.
Selain itu kata Irwandi, Pjs bupati juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembahasan Rancangan Qanun dan dapat menandatangani setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Kami ingin memberi penekanan terhadap beberapa hal terkait pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah dilakukan oleh Bupati Pidie Jaya sebelumnya dan perlu dilanjutkan oleh Pjs. Bupati Pidie Jaya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, tia daerah di Aceh akan menyelenggarakan Pilkada pemilihan bupati/walikota serentak 2018. Ketiga daerah tu masing-masing Pidie Jaya, Aceh Selatan, Subulusalam.
Khusus Pidie Jaya ditunjuk Pejabat dikarenakan bupati dan wakil bupatinya kembali mencalonkan dri. Sedangkan di Aceh Selatan hanya bupati yang mencalonkan diri, sehingga pemerintahan dijalankan oeh wakil bupati. Sementara kota Subulussalam, walikota Meurah Sakti tidak bisa mencalonkan diri karena sudah dua kali berturut-turut menjadi walikota setempat.
“Saya ulangi lagi, ajakan untuk melaksanakan Pilkada halal, bek sogok-sogok, nya hareum enteuk,” ujar Irwandi.