Qanun Bendera Jangan Picu Ketegangan Politik

Wakil Ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesi Ahmad Farhan Hamid berharap tidak ada ketegangan politik dalam pembahasan Rancangan qanun lambang dan Bendera Aceh.

Farhan mengatakan pernyataan-pernyataan keras di media justru akan menimbulkan keresahan di masyarakat, menurutnya pemerintah Aceh dan DPR Aceh berhak untuk membuat qanun atau peraturan daerahnya, namun nanti akan ada koreksi di kementrian dalam negeri, menurutnya semua kemungkinan masih bisa terjadi terhadap qanun lambang dan bendera yang sedang di bahas di DPR Aceh.

“kita tunggu saja ya, karena DPR Aceh juga belum  memutuskan apa-apa, kalau udah diputuskan pun tentu akan di konsultasi lagi ke kementrian dalam negeri, kita lihat saja perkembangannya, karena statement yang keras di media justru menimbulkan keresahan dimasyarakat”lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Bendera dan lambang yang digunakan semasa perjuangan Gerakan Aceh merdeka (GAM)  di usulkan oleh pemerintah Aceh untuk menjadi bendera Aceh dan Lambang Aceh.

Jika qanun tersebut disepakati maka Bendera Aceh wajib di kibarkan pada setiap peringatan hari besar Aceh atau peringatan hari bersejarah lainnya berdampingan dengan bendera Merah putih.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads