Dinas Perhubungan Komunikasi, Informatika dan Telematika (Dishubkomintel) Kota Banda Aceh Senin, 12 November 2012, menertibkan sejumlah mobil yang parkir ditempat-tempat terlarang dalam kota Banda Aceh dengan cara menggembok roda.
Salah satu mobil yang digembok terdapat di depan rumah sakit Nabila Hospital jalan STA Mahmudsyah depan Telkom Banda Aceh.
Avanza putih dengan nomor polisi BK 1996 KU tersebut parkir tepat di bawah papan larangan parkir yang di pasang oleh pemerintah Kota Banda Aceh.
Pemilik mobil, Anwar Mengatakan tidak melihat mobilnya digembok oleh petugas karena sedang mengantar orang sakit kedalam rumah sakit, Anwar mengaku bingung harus menghubungi petugas kemana karena setelah digembok petugas tidak meningalkan pesan atau alamat apapun.
“jangan sembarangan lah, yang kita bawa orang sakit, maunya dikomunikasikan terlebih dahulu, kalau mau dikunci pun tinggalkan alamat biar kita tau hubungi kemana, ini kan rumah sakit, pakailah perasaan sedikit”lanjutnya.
Pasca dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Nomor 26 tahun 2012, setiap harinya petugas menggembok puluhan kendaraan yang diparkirkan sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Banda Aceh, Muzakir mengatakan Penertiban dilakukan agar parkir di Banda Aceh tidak semrawut dan hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 26 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguncian Roda Kendaraan Bermotor yang melanggar rambu lalu-lintas di Banda Aceh.