Tiga Fraksi di DPR Aceh meminta agar Wali Nanggroe Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, Bahkan Fraksi Partai Demokrat berharap Wali Naggroe yang akan dipilih juga mampu menjadi khatib Jum’at dan imam shalat.
Sedangkan Fraksi partai Golkar dan Fraksi PKS-PPP berharap Wali Naggroe adalah orang mampu membaca Al-qur’an dengan baik dan benar sebagaimana persyaratan menjadi kepala daerah maupun anggota legislatif.
Menjawab hal itu, anggota pansus Wali Nanggroe Abdullah Saleh mengatakan syarat baca Qur’an sudah termasuk dalam syarat jadi Wali Nanggroe, namun tata caranya tidak diperlakukan seperti calon kepala daerah atau anggota legislatif, karena hal itu dikhawatirkan akan menjatuhkan wibawa dari calon Wali Nanggroe.
“ini kan pemimpin yang kita harap berkharisma, dan berwibawa sehingga proses perekrutannya kita desain dengan pola-pola yang terhormat, jadi tidak kita perlakukan dengan cara-cara biasa seperti harus wajib baca qur’an di depan umum, kalau begini dia nggak muncul kewibawaannya”lanjut Abdullah Saleh.
Abdullah Saleh menambahkan DPR Aceh tidak fokuskan Wali Nanggroe pada kualitas seperti mampu baca Qur’an atau jadi Khatib, tapi lebih kepada kapasitas dan kemampuannya dalam memimpin masyarakat Aceh.
Selain itu menurut Abdullah Saleh, yang perlu di perketat justru Komisi Pemilihan Wali Nanggroe yang terdiri dari tuha peut, majelis fatwa dan tuha lapan, sehingga komisi ini bisa memilih orang yang betul-betul kredibel.