Pemerintah Aceh bersama BPJS Kesehatan menandatangani kesepakatan kerja sama melanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun anggaran 2018.
Penandatanganan itu dilakukan antara Gubernur Aceh, drh. Irwandi Yusuf, M. Sc, dengan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Aceh-Sumut, Dr Budi Muhammad Arief MM, di ruang rapat P2K Setda Aceh, Selasa (26/12/2017).
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, Lc, MH yang turut hadir dalam kegiatan itu menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut ditanda tangani Pemerintah Aceh dan BPJS sebelum berakhir tahun anggaran 2017, agar pelayanan berobat gratis kepada masyarakat Aceh melalui kartu JKA Plus tidak terputus dan terus berlanjut pada tahun 2018.
Mengutip Gubernur Irwandi Yusuf, Mulyadi Nurdin menyebutkan, demi meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka program JKA ditambah menjadi JKA Plus yang nilai preminya masih tetap Rp 23 ribu/jiwa/bulan, namun bedanya, dalam JKA Plus ini pasien tidak lagi direpotkan berbagai urusan administrasi saat berobat ke RSU Pemkab/Pemko maupun RS Pemerintah Aceh.
Menurutnya Gubernur Irwandi sudah memerintahkan Kadis Kesehatan Aceh, Direktur RSUZA, RSIA dan RSJ serta RSU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan satu loket yang khusus mengurus kelengkapan administrasi pasien yang berobat ke rumah sakit.
Gubernur Irwandi Yusuf menginginkan agara keluarga pasien jangan dibebankan untuk foto copy surat ini dan surat itu. Jadi, ketika masyarakat mau berobat ke rumah sakit umum, mereka cukup menunjukkan kartu JKA Plusnya, KTP atau KK, lainnya diurus oleh petugas loket JKN-KIS dan JKA Plus yang ada di masing-masing RSU Pemkab/Pemko dan Pemprov Aceh.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Irwandi mengingatkan pihak BPJS Kesehatan agar tidak telat membayar klaim kepada rumah sakit yang telah melayani pasien. Kalau itu yang terjadi, maka pelayanan pihak rumah sakit kepada pasien JKA Plus bisa menurun. Obat yang dibutuhkan bisa tidak ada, kemudian stok barang habis pakai yang diperlukan untuk meningkatkan pelayanan pasien akan habis.